Koperasi: Pengertian, Sejarah, Jenis, Tujuan, Prinsip

Keberadaan koperasi memang diharapkan dapat menjadi batu penjuru bagi pembangunan ekonomi. Konsep pendiriannya yang berdasarkan dari dan untuk anggota membuat koperasi disebut sebagai soko guru perekonomian nasional.

Namun sayangnya, di zaman sekarang ini, banyak orang sudah mulai melupakan pentingnya koperasi. Padahal dalams sejarahnya, koperasi memegang peran penting dalam menyejahterakan masyarakat.

Logo Koperasi

Pengertian Koperasi

Bentuk hukum dari koperasi adalah badan usaha. Sebagai sebuah badan usaha, koperasi tidak hanya dimiliki dan dijalankan oleh individu atau kelompok tertentu saja, melainkan semua anggota memiliki peran dan tanggung jawab yang sama besar.

Jadi secara umum koperasi merupakan sebuah badan usaha yang dalam kepemilikan dan pengelolaannya dilakukan oleh semua anggota dengan tujuan sebagai pemenuh kebutuhan bersama di segala bidang. 

Pentingnya koperasi juga dapat dilihat dari dimasukkannya badan usaha ini ke dalam UU yaitu seperti yang termuat dalam nomor 17 tahun 2012 pasal 1. 

Sejarah Koperasi

Koperasi sendiri awalnya adalah sebuah gerakan internasional. Jadi sekitar abad kedua puluh pergolakan ekonomi di antara rakyat kecil semakin menjadi. Mereka memiliki tekad untuk bisa membebaskan diri dari tekanan penderitaan karena ekonomi.

Niat tersebut yang kemudian membuat mereka menciptakan sebuah sistem yang sederhana namun solid untuk dapat memberikan kesejahteraan yang adil dan setara dari dan untuk mereka. Hal tersebutlah yang mendorong terciptanya koperasi.

Sedangkan di Indonesia sendiri, pengenalan akan konsep koperasi pertama kali dibawa pada tahun 1896 oleh Raden Aria Wiraatmadja. Beliaulah yang juga mengilhami berdirinya bank yang dikhususkan bagi pegawai negeri. 

Sepeninggal Raden Aria, ide tentang perkoperasian ini kemudian diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Peran Dr. Sutomo sebagai pendiri Budi Utomo juga sangat penting bagi penguatan perkoperasian di tanah air.

Organisasi yang berdiri di tahun 1908 ini berperan aktif mengenalkan dan memperkuat citra koperasi di tengah masyarakat. Perkembangan koperasi terus bergulir dan mengilhami lahirnya peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, yang kemudian disusul dengan Regeling Inlandschhe Cooperatiev pada tahun 1927.

Pada tahun yang sama Serikat Dagang Islam terbentuk. .Serikat ini berjuang untuk kesetaraan dan kesejahteraan pengusaha pribumi. Semangat menuntut kesetaraan kedudukan ini juga diperjuangkan oleh Partai Nasional Indonesia yang berdiri pada tahun 1929.

Keberadaan penjajah Jepang juga memberikan nilai sejarah pada pertumbuhan koperasi di Indonesia. Pasalnya Jepang juga lah yang mendirikan koperasi yang dinamakan Kumiyai. Sedangkan perkembangan kemajuan koperasi pasca kemerdekaan ditandai dengan Kongres koperasi pertama di Indonesia yaitu pada tanggal 12 Juli 1947.

Kongres yang mengambil tempat di Tasikmalaya tersebut merupakan catatan penting bagi perkoperasian sehingga ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Baca juga Kegiatan Ekonomi.

Tujuan Koperasi

Seperti yang sudah sedikit disinggung di atas, tujuan koperasi pada dasarnya adalah menciptakan kesejahteraan. Sedangkan pihak yang akan disejahterakan adalah anggota koperasi tersebut pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Diharapkan dengan adanya koperasi maka tatanan ekonomi, sosial dan budaya masyarakat pada umumnya bisa lebih stabil dan meningkat. Semua hal terkait tujuan dan detail mengenai koperasi tertuang dalam undang-undang mengenai koperasi, terutama pada pasal 3. 

Jenis Koperasi

1. Koperasi Konsumen

Pemberian nama jenis koperasi memang berdasarkan pada tujuan pendirian koperasi tersebut. Sebagai koperasi konsumen, tentu tujuan pendiriannya adalah tentang hal yang berkaitan dengan konsumsi barang maupun jasa.

Dalam koperasi ini akan dijual barang maupun jasa yang dibutuhkan oleh setiap anggotanya, terutama adalah barang kebutuhan sehari-hari. Jadi jika dilihat sepintas maka akan terlihat seperti toko kelontong pada umumnya.

Hal yang membedakan adalah harga barang dan jasa yang dijual di tempat ini dijual lebih murah pada anggotanya dibandingkan dengan harga normal di pasaran. 

2. Koperasi Produsen

Berbeda dengan koperasi konsumen yang menyediakan barang untuk konsumsi bagi anggotanya. koperasi produsen menyediakan ruang bagi anggotanya untuk menjual barang produksi mereka. Maka biasanya koperasi semacam ini bersifat homogen.

Contoh koperasi produsen adalah koperasi khusus petani sapi perah maupun koperasi peternak lele. Nantinya koperasi ini yang akan mengupayakan cara produksi susu, lele dan semua hasil produksi lainnya dari anggota dapat terjual dengan harga sepantasnya serta membantu anggota untuk memperoleh bahan baku yang mereka butuhkan.

3. Koperasi Jasa

Sekilas, koperasi ini memang setali tiga uang dengan koperasi konsumen. Hal yang membedakan adalah produk yang disediakan. Sesuai namanya maka koperasi ini menyediakan jasa bagi anggotanya. 

Konsep dasar koperasi jasa juga sama dengan koperasi konsumen. Contoh untuk koperasi jenis ini adalah koperasi jasa perjalanan, asuransi dan masih banyak lagi lainnya. 

4. Koperasi Simpan Pinjam

Di antara sekian banyak koperasi, koperasi jenis ini merupakan koperasi yang paling populer. Pasalnya koperasi ini menyediakan dana segar bagi anggotanya yang membutuhkan dengan syarat yang mudah serta tenor yang pendek. 

Kelebihan lainnya adalah bunga yang ditetapkan untuk pinjaman ini cukup rendah sehingga tidak memberatkan anggotanya. 

5. Koperasi Serba Usaha

Koperasi ini merupakan jenis yang kompleks karena bisa terdiri dari perpaduan minimal dua jenis sekaligus. Misalnya koperasi ini selain menyediakan barang yang dibutuhkan oleh anggotanya juga menyediakan jasa simpan pinjam serta perpaduan jenis koperasi lainnya. 

Baca juga Bunga Majemuk.

Prinsip Koperasi

1. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka

Keanggotaan bersifat sukarela karena memang tidak ada unsur paksaan sehingga setiap anggota yang bergabung haruslah atas kesadaran dan kemauan sendiri untuk bergabung. Selain itu tidak ada syarat khusus untuk menjadi anggota.

Keanggotaan bersifat umum. Siapapun bisa menjadi anggota asalkan mau menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota koperasi sebelum meminta haknya. 

2. Pengawasan Secara Demokrasi

Jalannya koperasi diawasi oleh setiap anggota dan dilakukan dengan prinsip demokrasi. Setiap anggota bisa dan berhak untuk mengutarakan argumen mereka asalkan selaras dengan ketentuan yang ada. Hak anggota pun tidak dapat dicabut sepihak oleh pengurus maupun pengawas koperasi. 

3. Keanggotaan Aktif Dalam Kegiatan Koperasi

Peran anggota dalam koperasi sudah terbagi sesuai dengan porsi jabatannya dan harus dilaksanakan secara aktif dan bertanggung jawab. 

4. Balas Jasa Sesuai Modal

Modal koperasi berasal dari anggotanya yang besarnya bisa tidak sama. Nantinya pada akhir periode akan dibagikan Sisa Hasil Usaha yang besarnya sesuai dengan modal yang ditanamkan. Semakin besar modal yang ditanamkan maka otomatis SHU menjadi semakin besar. 

5. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan

Tujuan diselenggarakannya koperasi adalah untuk pembangunan masyarakat pada umumnya. Untuk bisa mencapai hal tersebut maka koperasi juga bertanggung jawab untuk mengadakan pendidikan dan pelatihan khususnya bagi anggotanya dan masyarakat pada umumnya. 

6. Perkuat Gerakan dengan Kerjasama

Untuk bisa menguatkan gerakan ini, maka koperasi tidak bisa berdiri sendiri. Koperasi memerlukan koperasi lainnya maupun organisasi lain untuk bisa mendukung pergerakannya. Dengan kerja sama semacam ini maka diharapkan koperasi bisa lebih kuat dan membawa dampak baik bagi anggota dan masyarakat. 

Pentingnya koperasi sebagai pemerkuat pondasi ekonomi masyarakat menjadikan bidang usaha ini memang harus dilestarikan keberadaannya. Semakin masyarakat mau berpegang pada prinsip koperasi maka kesejahteraan mereka akan lebih terjamin.

Baca juga Kebijakan Moneter.

Kembali ke Materi Ekonomi