Pajak: Pengertian, Fungsi, Ciri, Jenis dan Tarif

Setiap negara pasti ingin rakyatnya mengalami kenaikan taraf hidup, begitu pula dengan rakyat sendiri. Guna mencapai target ini maka butuh pengeluaran yang tidak sedikit. Untuk menutup pengeluaran tersebut, negara membutuhkan pendapatan yang salah satunya adalah pajak.

Pengertian Pajak

Pajak adalah sejumlah nilai yang dibebankan negara kepada rakyatnya dengan hukum yang wajib. Prinsip dari pungutan ini adalah dari dan untuk rakyat. Jadi, uang pajak tersebut diambil dari rakyat dan dikembalikan guna kesejahteraan rakyat.

Setiap pungutan akan dialokasikan ke dalam pos pendapatan negara. Seperti tujuannya, maka pajak digunakan untuk kepentingan umum. Setiap sen uang tersebut tidak boleh digunakan selain untuk kesejahteraan masyarakat, bukan perseorangan maupun golongan.

Baca Juga: Pendapatan Nasional

Fungsi Pajak

1. Anggaran (Budgeter)

Seperti yang sudah diulas singkat di atas, pajak merupakan salah satu sumber terbesar pendapatan negara. Nantinya pendapatan ini akan dialokasikan lagi sebagai pos pengeluaran baik pemerintah pusat maupun daerah.

Dengan kata lain, karena adanya pajak maka pemerintah dapat membuat anggaran belanja dan menggunakan pajak sebagai penyeimbang antara pengeluaran dengan pendapatan.

2. Mengatur (Regulasi)

Semua aturan tentang pajak ada di dalam undang-undang, secara otomatis peruntukan pajak dan segala instrumen serta alokasinya akan diatur pula oleh undang-undang.

Dengan aturan yang jelas tersebut pajak dapat membantu pemerintah dalam hal mencegah inflasi semakin melaju. Selain itu pajak juga bisa menjadi pendorong agar ekspor bisa meningkat dan memberikan perlindungan bagi komoditas domestik dan nasional.

Dengan pajak pulalah negara dapat mengelola dan mencari penanam modal baru agar bisa turut memberikan bantuan bagi perekonomian dalam negeri.

3. Pemerataan (Distribusi)

Semakin tinggi angka serapan pajak maka semakin banyak daerah yang bisa dijangkau guna menikmati pembangunan. Dengan demikian, setiap masyarakat dapat merasakan kesejahteraan di mana pun mereka berada.

4. Stabilisasi

Dengan adanya pemasukan yang didapatkan dari pajak, maka negara dapat melakukan perbaikan roda ekonomi, terlebih ketika telah terjadi sebuah peristiwa yang menyebabkan ketidakstabilan. 

Misalnya ketika terjadi resesi akibat pandemi, maka negara akan mengalokasikan anggaran belanja negara yang berasal dari pajak untuk memperbaiki ekonomi yang lesu. 

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi

Ciri-Ciri Pajak 

1. Kontribusi Wajib Warga Negara

Setiap warga negara yang sudah mendapatkan status sebagai wajib pajak harus menunaikan kewajiban membayar pajak tepat waktu. Hal ini tidak terbatas pada orang atau kelompok tertentu saja namun untuk semua warga wajib pajak. 

Syarat warga negara bisa dimasukkan ke dalam wajib pajak adalah ketika sudah mempunyai pendapatan yang melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

2. Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara

Warga negara yang sudah memenuhi syarat PTKP wajib untuk melaksanakan tanggung jawabnya dengan penuh kedisiplinan. Ketika wajib pajak mangkir dari tanggung jawab, maka akan ada sanksi yang menanti sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik administratif maupun pidana. 

3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung

Manfaat pajak memang tidak bisa dirasakan secara langsung oleh wajib pajak. Tidak ada potongan, bonus maupun hadiah langsung yang akan dinikmati ketika sudah melaksanakan kewajiban membayar pajak.

Hanya saja manfaat tersebut akan dirasakan secara umum. Misalnya bisa merasakan jalan yang halus dan bagus karena dibangun menggunakan uang pajak. Begitu pula dengan adanya pendidikan yang lebih baik serta pengadaan fasilitas kesehatan untuk umum.

4. Berdasarkan Undang-undang

Pemerintah tidak serta merta menetapkan besaran pajak sesuai dengan keinginan mereka, namun semuanya sudah tertulis di dalam undang-undang. Artinya pajak ini bersifat mengikat dan resmi. Besaran pajak yang melebihi ketentuan bisa dianggap sebagai pungutan liar dan masuk dalam tindak kriminal. 

Jenis-Jenis Pajak

1. Berdasarkan Sifat

  • Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax) : pajak ini dikenakan kepada wajib pajak hanya jika memenuhi kondisi dan syarat tertentu. Misalnya saja wajib pajak dikenakan pajak impor, hanya jika wajib pajak tersebut melakukan pembelian barang impor dan hanya pada saat itu saja.
  • Pajak Langsung (Direct Tax) : pajak ini dikenakan langsung dan terjadi secara periodik kepada wajib pajak. Contoh dari pajak langsung adalah pajak penghasilan.

2. Berdasarkan Instansi Pemungut

  • Pajak Daerah (Lokal) : Pajak ini memiliki cakupan wilayah dan objek yang terbatas. Pengenaan pajak hanya diberlakukan untuk wajib pajak di wilayah tertentu dan dilakukan oleh pemerintah daerah, baik tingkat I maupun II tempat wajib pajak tersebut berasal. Contoh dari pajak semacam ini adalah pajak restoran, pajak bumi dan bangunan serta masih banyak lagi.
  • Pajak Negara (Pusat) : cakupan wilayah untuk pajak negara lebih luas dari pajak daerah karena bersifat nasional. Siapapun yang menjadi wajib pajak dalam lingkup negara tersebut harus mau dikenakan pajak yang besarnya sudah diatur undang-undang. Contoh pajak negara adalah Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan lain sebagainya. 

3. Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak

  • Pajak Objektif : seperti namanya, pajak ini diambil atas dasar objek kena pajaknya. Contoh pajak objektif adalah pajak kendaraan bermotor.
  • Pajak Subjektif : sedangkan pajak subyektif mengambil basis dari subjek kena pajaknya. Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan.

Tarif Pajak

1. Tarif Progresif (a progressive tax rate)

Nominal tarif progresif berbanding lurus dengan dasar pengenaan pajaknya. Jadi jika objek kena pajaknya memiliki jumlah nominal yang besar, maka tarif progresifnya pun akan meningkat. Contoh untuk tarif progresif seperti ini adalah Pajak Penghasilan atau PPh.

2. Tarif Degresif (a degressive tax rate)

Besar nominal pajak degresi lebih rendah jika dibandingkan dengan objek pajaknya. Semakin tinggi jumlah nominal objek kena pajaknya maka tarif degresif akan semakin rendah. Hal ini berkebalikan dengan aturan tarif progresif.

3. Tarif Proporsional (a proportional tax rate)

Prosentase tarif proporsional akan selalu tetap walaupun dasar pengenaan pajak terhadap item tertentu besarannya berubah. 

Contoh untuk tarif proporsional adalah PPN atau Pajak Pertambahan NIlai yang nominalnya adalah 10%, Begitu pula dengan Pajak Bumi dan Bangunan yang tarifnya tetap sebesar 0,5%.

4. Tarif Tetap/Regresif (a fixed tax rate)

Besar kecilnya tarif represif selalu mengikuti standar yang berlaku, maka dari itulah dinamakan sebagai tarif tetap. Walaupun jumlah item kena pajak besar maupun kecil, tarif pajak yang dikenakan akan selalu sama.

Salah satu contoh tarif tetap adalah nominal Bea Materai yang bernilai 6.000 maupun 10.000 yang digunakan untuk perjanjian dengan jumlah berapapun. 

Dengan mengetahui manfaat pajak yang besar untuk kesejahteraan rakyat, pemerintah berharap agar setiap warga negara akan melaksanakan kewajiban membayar pajak dengan tertib. Di samping itu, masyarakat sebagai pihak kena pajak berharap pemerintah dapat mengelola pajak dengan baik untuk mereka.

Kembali ke Materi Ekonomi