Dalam kehidupan sehari-hari, kita pasti pernah bersentuhan dengan bank, walaupun hanya sekali. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, keberadaan bank memang sangat penting. Badan usaha yang satu ini menjadi salah satu faktor yang berpengaruh pada keadaan moneter suatu negara.
Pengertian Bank
Badan usaha ini pertama kali dinamakan bank karena merujuk kegiatan para banker ketika melayani nasabah yang selalu duduk di belakang meja atau bangku. Bangku dalam bahasa Italia adalah banco yang kemudian menjadi asal kata bank.
Sedangkan pengertian bank berdasarkan pasal 1 ayat 2 dari UU Perbankan nomor 10 tahun 1998 menyatakan bahwa bank adalah badan usaha penghimpun dana dari rakyat yang kemudian mengubahnya menjadi simpanan kemudian mengembalikannya lagi kepada rakyat dalam bentuk kredit maupun lainnya demi peningkatan taraf hidup rakyat.
Fungsi Bank
1. Agent of Trust
Fungsi bank yang pertama adalah sebagai lembaga yang berlandaskan pada asas kepercayaan dalam setiap kegiatan operasionalnya. Kepercayaan ini berlaku dari bank kepada nasabahnya dan juga dari nasabah kepada bank tersebut.
Kepercayaan nasabah kepada bank terjadi ketika mereka menitipkan uang mereka kepada bank, baik itu untuk tabungan biasa maupun deposito. Mereka percaya bahwa bank akan menjaga setiap dana yang mereka titipkan dengan baik dan akan menyediakannya ketika dana tersebut akan ditarik.
Sedangkan bank membangun rasa percaya kepada nasabah lewat pemberian kredit. Bank percaya bahwa nasabah tersebut bisa mengembalikan dana tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan kedua belah pihak.
2. Agent of Development
Lembaga ini mampu menyediakan berbagai program yang bertujuan sebagai pengembangan dan perbaikan taraf hidup masyarakat. Program seperti investasi hingga distribusi bisa disediakan oleh bank untuk masyarakat dengan media uang.
Semakin banyak bank memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menggunakan fasilitas tersebut maka akan ada lebih banyak lagi perkembangan yang terjadi di sektor riil. Hal ini membuktikan bahwa hubungan antara sektor moneter dan riil memang sangat erat.
3. Agent of Service
Lembaga ini memang merupakan penyedia layanan keuangan bagi masyarakat dengan syarat dan ketentuan berlaku yang disetujui oleh kedua belah pihak. Fasilitas seperti pemberian pinjaman dengan bunga rendah, tabungan dan deposito dengan bunga tinggi hingga kemudahan lain seperti penukaran uang disediakan bank demi kesejahteraan masyarakat.
Dengan layanan yang baik maka masyarakat pun tidak enggan untuk memberikan dana mereka guna dititipkan ke bank yang menjadi cadangan kas bagi bank untuk melakukan operasionalnya sehingga mendatangkan keuntungan bagi kedua belah pihak.
Jenis Bank
1. Berdasarkan Fungsi
- Bank Sentral : bank yang berfungsi sebagai tangan kanan pemerintah dalam hal pengaturan kebijakan dan pengawasan terhadap segala kegiatan ekonomi yang berlangsung di negara tersebut.
- Bank Umum : bank yang juga disebut dengan bank komersial ini bertujuan untuk memberikan layanan perbankan kepada masyarakat guna meningkatkan taraf ekonomi masyarakat dan negara.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) : fungsi bank ini hampir sama dengan bank umum, yaitu melayani kegiatan perbankan untuk masyarakat. Hanya saja ruang lingkup BPR lebih sempit karena hanya memberikan layanan berupa penghimpunan dan penyaluran dana. Cakupan wilayah BPR pun terbatas.
2. Berdasarkan Kepemilikan
- Bank milik pemerintah (BUMN) : seperti namanya, bank ini dimiliki oleh pemerintah. Sebagai contohnya adalah BNI, BTN, BRI dan lain sebagainya.
- Bank milik swasta nasional : kepemilikan bank swasta nasional berada di tangan individu maupun satu kelompok. Contohnya adalah BCA, Bukopin dan lain sebagainya.
- Bank milik asing : kepemilikan bank ini ada di tangan individu maupun kelompok luar negeri. Contohnya adalah Commonwealth, Citibank dan lain sebagainya.
- Bank campuran : sedangkan untuk bank campuran kepemilikan sahamnya berada pada pemegang saham dari luar negeri dan dalam negeri. Contohnya adalah Mitsubishi Buana Bank, Interpacific dan lain sebagainya.
3. Berdasarkan Status
- Bank devisa sendiri : lembaga yang memiliki kegiatan operasional hingga lintas negara seperti transfer ke luar negeri hingga travelers cheque.
- Bank non devisa : lembaga yang tidak mempunyai kegiatan operasional hingga ke luar negeri, atau layanan tersebut hanya terbatas ke beberapa negara saja.
4. Berdasar Cara Penentuan Harga
- Bank konvensional : menentukan tingkat pembayaran dan penyaluran dana berdasarkan ketetapan suku bunga atau spread base.
- Bank syariah : segala kegiatan yang terjadi di dalam bank ini mengambil dasar hukum Islam.
Produk Bank
1. Tabungan
Produk ini adalah produk yang paling terkenal karena memang sebagai layanan utama dan penghimpun dana terbesar dari dan untuk masyarakat. Keberadaan produk ini pun sudah berkembang sesuai dengan tujuannya misalnya tabungan pendidikan, haji dan lain sebagainya.
Produk tabungan memiliki banyak fitur mulai dari setoran awal, buku tabungan baik fisik maupun elektronik, ATM, bunga dan biaya bulanan.
2. Giro
Produk ini memang hampir sama dengan tabungan biasa, Hal yang membedakan antara giro dengan tabungan biasa terletak pada jenis nasabah, jenis penarikan dan syarat pembukaan rekening. Nasabah tabungan biasa umumnya adalah individu sedangkan giro adalah badan usaha.
Ketika menarik uang dari tabungan biasa, yang diperlukan hanyalah ATM atau datang ke teller bank. Sedangkan untuk giro, dana hanya bisa dicairkan melalui cek dan bilyet giro.Terkait dengan pembukaan rekening, tabungan biasa hanya memerlukan keterangan data diri, untuk giro harus mencantumkan pula nomor NPWP.
3. Deposito
Produk ini juga termasuk dalam kegiatan bank untuk menghimpun dana seperti tabungan atau giro. Hanya saja layanan ini berjangka, sehingga membutuhkan waktu tertentu sebelum dana yang ada bisa diambil. Jangka waktu yang disediakan biasanya berkisar antara satu bulan hingga dua puluh empat bulan.
Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada suku bunga yang disediakan. Biasanya deposito memberikan suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan maupun giro.
4. Kredit
Segala hal terkait kredit atau pinjaman ini sudah diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 1992, yang kemudian disempurnakan di dalam UU Nomor 10 Tahun 1998. Fitur yang menyangkut pemberian pinjaman ini adalah seputar tenor pinjaman, suku bunga, cara pembayaran, jaminan hingga tata cara penagihan.
Layanan Bank
- Layanan Internet Banking / E-Banking (Electronic Banking) : dengan kemajuan teknologi, perbankan pun mulai memberikan akses cepat kepada nasabahnya untuk melakukan berbagai transaksi tanpa harus datang ke kantor bank. Dengan menggunakan internet, semua layanan perbankan bisa diakses dan nasabah memerlukan token untuk bisa melakukanya.
- Layanan Mobile Banking : sama seperti internet banking, layanan ini memberikan kemudahan untuk nasabah melakukan transaksi. Beda mobile banking dan internet banking adalah, mobile banking umumnya dilakukan dengan ponsel pintar dan nasabah haru melakukan penginstalan aplikasi perbankan tertentu.
- Layanan Phone Banking / SMS Banking : layanan ini juga merupakan kemudahan pembayaran dan transaksi perbankan lainnya bagi nasabah, sama seperti internet dan mobile banking, hanya saja masih menggunakan sistem sms.
- Layanan Pengiriman uang/Money Transfer : cakupan bank yang luas, hingga ke luar negeri memberikan kemudahan bagi nasabah untuk melakukan pengiriman valuta asing ke rekening lain di luar negara tempat nasabah berada.
- Layanan Pembayaran Tagihan : layanan ini memudahkan nasabah ketika akan melakukan pembayaran tunai maupun non tunai untuk tagihan yang dimilikinya, misalkan tagihan listrik, air dan lain sebagainya.
- Layanan Inkaso : merupakan pemberian kuasa dari nasabah kepada bank terkait penagihan kepada pihak ketiga.
- Layanan Giro : adalah sebuah surat yang diterbitkan nasabah guna memberikan perintah kepada bank agar memproses transaksi pemindahan uang dari satu rekening ke rekening lainnya.
- Layanan Investasi dan Asuransi : selain menghimpun dana dari masyarakat dengan fasilitas tabungan dan giro, bank juga menyediakan penawaran berupa investasi, seperti reksa dana hingga obligasi dan asuransi, umumnya adalah asuransi jiwa.
Dunia perbankan memang sudah sangat berkembang dari tahun ke tahun, hal ini dikarenakan kebutuhan masyarakat untuk akses yang cepat pun semakin bertambah. Dengan kondisi perbankan yang sehat, maka perekonomian masyarakat pun terjamin.