Ekonomi Syariah: Pengertian, Hukum, Prinsip, Ciri, Nilai Dasar & Manfaat

Dunia sudah lama mengenal istilah ekonomi. Namun, ekonomi yang kita kenal umumnya adalah ekonomi konvensional, karena memang istilah tersebut yang lebih dulu ada dan sudah mendunia. Padahal ada satu lagi sistem ekonomi yang ada di tengah masyarakat.

Sistem tersebut disebut dengan nama ekonomi syariah. Sesuai dengan namanya, maka dasar dari segala transaksi yang terjadi di bawah bendera ekonomi syariah pasti berasal dari syariah Islam. Sistem ekonomi ini dianggap lebih amanah dibandingkan dengan ekonomi konvensional yang sudah ada.

Pengertian Ekonomi Syariah

Cabang ilmu ekonomi yang memiliki asas sesuai dengan ajaran dan nilai Islam biasa disebut dengan Ekonomi Islam atau ekonomi syariah.

Seperti yang sudah dibahas sedikit di atas, landasan dari ekonomi ini adalah syariat Islam. Landasan tersebut bisa didapatkan dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.

Sama seperti ekonomi konvensional, ekonomi syariah juga bertujuan untuk kemaslahatan orang banyak, terutama pada hukum yang menjadi landasannya.

Namun, hal yang membedakan adalah, ekonomi syariah tidak hanya melihat keuntungan dari sisi materi saja, tetapi juga spiritual dan kebaikan lingkungan.

Hukum Ekonomi Syariah

Sedangkan hukum ekonomi syariah adalah sebuah program studi di tingkat perkuliahan yang isi materinya adalah tentang regulasi yang mengatur ikatan individu dengan individu lainnya, untuk bisa mencukupkan kebutuhannya dan dikaji sesuai dengan pandangan Islam.

Hukum yang juga disebut dengan muamalah ini adalah landasan pembelajaran bagi orang yang masih awam akan dunia ekonomi syariah.

Prinsip Ekonomi Syariah

1. Pengendalian Harta Individu

Pengendalian bukan berarti pengekangan, tetapi lebih dengan mengarahkan agar harta tersebut bisa dijalankan sehingga lebih produktif di sektor perekonomian.

Mengalirnya harta individu ini bisa diarahkan ke berbagai kana, misalnya untuk wakaf, infak, zakat, hingga sedekah dan semuanya adalah investasi yang nyata. 

Dengan aliran dana yang produktif semacam ini, maka kegiatan ekonomi yang lebih aman bisa dijalankan secara berkelanjutan. 

2. Distribusi Pendapatan yang Inklusif

Dengan adanya persebaran pendapatan yang merata, maka ada banyak peluang untuk memberikan jaminan bagi inklusivitas ekonomi semua penduduk.

Bagi masyarakat yang memiliki kekayaan melampaui hisab, maka harta tersebut dapat dialirkan dalam bentuk zakat untuk delapan golongan sesuai dengan syariat Islam. 

3. Optimalisasi Bisnis dan Berbagi Risiko

Penggunaan ekonomi syariah bisa menolong masyarakat yang sedang berbisnis, karena tidak harus terikat dengan bunga yang tinggi dan terkadang mencekik.

Namun, sistem yang ditekankan dalam ekonomi ini adalah sistem bagi hasil dan dengan demikian juga berlaku sistem bagi resiko.

4. Transaksi Keuangan Terkait Erat Sektor Riil

Semua alur transaksi yang dilakukan di bawah bendera ekonomi syariah harus digunakan untuk kegiatan ekonomi pada sektor riil, seperti perdagangan, pertanian, industri, maupun jasa. 

5. Partisipasi Sosial untuk Kepentingan Publik

Dalam ajaran Islam, ditekankan bahwa siapapun yang mempunyai kekayaan harus mau ikut terjun dalam membangun lingkungan dan mensejahterakan kepentingan bersama.

Ada banyak cara untuk berpartisipasi, misalnya memberikan tanah untuk wakaf, membeli bahan bangunan untuk membangun balai desa, dan lain sebagainya. Perintah ini juga sangat jelas dicantumkan di dalam QS Al-Hadid 57 : 7.

6. Transaksi Muamalat

Transaksi ini adalah gambaran aktivitas ekonomi yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW, khususnya dalam sektor perdagangan, yaitu saat Rasulullah SAW berniaga di Madinah.

Prinsip yang dijunjung tinggi dalam kegiatan ekonomi ini adalah dijunjung tingginya keadilan dan juga kesetaraan.

7. Tujuan Ekonomi Syariah

Pencapaian akhir dari ekonomi syariah adalah maqashid al-syari’ah atau tujuan dan syariat Islam.

Kehidupan yang baik dan terhormat atau hayatan thayyibah adalah sikap yang harus dijunjung tinggi dalam keseharian, sehingga akan tercapai kebahagiaan bukan hanya di dunia tetapi juga di akhirat.

Dengan demikian, ekonomi syariah bertujuan agar masyarakat dapat menikmati hidup dalam 5 kemaslahatan dasar yang ada di dalam syariat Islam. 

Ciri-Ciri Ekonomi Syariah

1. Adil

Hal penting dalam Islam dalam memandang keadilan adalah keseimbangan yang terjadi dalam elemen pembentuk sistem ekonomi serta perlakuan yang setara bagi semua orang tanpa memandang status sosial.

Jadi, adil dalam kacamata Islam bukanlah hasil dari persetujuan yang terjadi di lingkungan sosial.

2. Tumbuh Sepadan

Pertumbuhan yang proporsional antara sektor finansial dengan sektor riil yang diselaraskan dengan kemampuan dalam menghasilkan barang maupun jasa, serta tingkat kemampuan masyarakat dalam membeli barang dan jasa tersebut.

3. Bermoral

Semua kegiatan ekonomi yang melibatkan transaksi keuangan di dalam ekonomi syariah haruslah berlandaskan pada Al-Quran dan hadits.

Setiap penduduk juga harus sadar bahwa kepentingan bersama harus diutamakan di atas kepentingan pribadi untuk kesejahteraan jangka panjang.

4. Beradab

Ajaran agama tidak selalu berbenturan dengan budaya maupun nilai yang dianut di dalam masyarakat karena warisan dari nenek moyang.

Bahkan, di dalam Islam, yang menjadi dasar ekonomi syariah, menjunjung tinggi tradisi, dan budaya asalkan tidak bertentangan dengan syariat.

Nilai Dasar Ekonomi Syariah

1. Hak Milik

Segala sesuatu yang ada di bumi ini adalah kepunyaan dari Allah SWT dan manusia diberikan hak sebagai pengelola atau khalifah.

Sebagai pengelola, manusia masih diberikan hak untuk mendapatkan hasil dari usahanya. Dengan demikian, pemindahan hak milik haruslah berlandaskan pada transaksi keuangan yang halal, baik itu warisan maupun hibah.

2. Keadilan dalam Berusaha

Sama rata bukanlah definisi dari kata adil menurut pandangan Islam. Adil yang dimaksud adalah hak setiap manusia untuk memperoleh penghargaan maupun perlakuan yang sama, termasuk di dalamnya kepemilikan terhadap barang maupun jasa.

Sedangkan dalam kegiatan ekonomi syariah, pandangan adil meliputi keseimbangan dalam kerja, usaha dan doa.

Selain itu, keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ekonomi, sebaiknya dipakai sesuai dengan kebutuhan. Sebagian lagi disedekahkan kepada mereka yang membutuhkan sehingga semua pihak bisa merasakan hak yang sama. 

3. Kerja Sama dalam Kebaikan

Ekonomi syariah menjunjung nilai kerja sama yang bertujuan untuk kebaikan bersama. Baik nasabah, pihak bank maupun pihak ketiga yang mendapatkan bantuan harus bisa memperoleh kebaikan dari transaksi ekonomi yang dilakukan.

Semua pihak harus mau saling menolong dan menyebarkan hal baik dalam kehidupan sehari-hari demi kemaslahatan bersama. 

4. Pertumbuhan Proporsional

Dalam ajaran Islam, ekonomi tidak boleh bertumbuh sendiri tanpa memperhatikan faktor yang lain. Kelestarian alam serta pertumbuhan spiritual juga harus dijaga keseimbangannya.

Walaupun memiliki kuasa, namun manusia tidak boleh seenaknya mengeksploitasi semua faktor yang ada di sekelilingnya demi mendapatkan keuntungan. 

Agar dapat menahan dan mengelola keinginan yang tidak terbatas ini, maka seseorang harus menjaga agar spiritualitasnya sejahtera dan bertumbuh. Seseorang yang tunduk kepada kemuliaan Allah SWT pasti bisa mengendalikan dirinya. 

Manfaat Ekonomi Syariah

  • Menghindari riba yang haram sekaligus tetap menumbuhkan ekonomi masyarakat di aktivitas sektor riil.
  • Memunculkan anggaran negara yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
  • Mendukung pembangunan sarana dan prasarana yang berguna bagi rakyat.
  • Mendukung pengadaan fasilitas pelayanan masyarakat.
  • Distribusi pendapatan yang merata.

Tak hanya ekonomi konvensional, ekonomi syariah pun kini sudah diberlakukan di negara ini. Tak heran jika banyak pula perguruan tinggi yang membuka jurusan yang mempelajari ekonomi syariah ini.

Kembali ke Materi Ekonomi