Ketika seseorang atau kelompok memulai usaha ekonomi bersama dan usaha tersebut sudah mengalami perluasan, baik kualitas maupun tujuan operasionalnya, maka dibutuhkan legalitas sehingga dibentuklah sebuah badan usaha.
Pada dasarnya badan usaha ada yang berbadan hukum dan ada tidak berbadan hukum. Setiap badan usaha memiliki karakteristiknya masing-masing dan bisa dibedakan menurut ciri tersebut.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha berbeda dengan perusahaan, karena ruang lingkupnya lebih luas. Namun banyak orang sering keliru dan menganggap keduanya sama. Badan usaha berbicara tentang kelembagaan sedangkan perusahaan adalah bagian dari badan usaha.
Perusahaan lebih merujuk kepada lokasi badan usaha melakukan pengelolaan faktor produksi. Badan usaha sendiri merupakan kesatuan yang memiliki kekuatan hukum dan bertujuan guna mendapatkan laba secara ekonomis dan teknis.
Bentuk Badan Usaha
1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Sama seperti namanya, unit usaha ini memang sepenuhnya atau sebagian besar merupakan milik negara. Hal ini disebabkan sumber pendanaannya memang dialokasikan dari anggaran negara yang khusus menangani kekayaan negara.
Segala operasional BUMN bertujuan untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat. Segala kebijakan yang menyangkut BUMN diatur oleh peraturan pemerintah, termasuk di dalamnya ketika terjadi perubahan dalam modal dan kapitalisasi cadangan BUMN tersebut.
Sama seperti perusahaan pada umumnya, BUMN juga memiliki pengurus harian yang disebut dengan direksi. Bersama dengan direksi, diangkat pula para komisaris dan juga dewan pengawas yang bertugas untuk mengawasi jalannya BUMN.
Segala kebijakan dan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh BUMN harus selalu berorientasi kepada kemakmuran rakyatnya.
2. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
BUMD pada dasarnya hampir sama dengan BUMN, hanya saja dalam keseharian dan modalnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sumber pendanaan dari BUMD berasal dari harta daerah yang dipisahkan.
Semua bentuk pendanaan dan juga operasional BUMD diawasi dan diatur oleh peraturan daerah. Sehingga satu BUMD dan lainnya bisa berbeda kebijakan, hal ini disebabkan keputusan mutlak memang ada di tangan pemerintah daerah namun tetap di bawah pengawasan pusat.
Kepengurusan BUMD juga disebut direksi dan berada di bawah kepemimpinan Kepala Daerah dan diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pengangkatan dan pemberhentian anggota daerah juga dilakukan oleh tiap kepala daerah.
Baca juga: Pendapatan Nasional
3. Badan Usaha Milik Swasta
Unit usaha ini juga memiliki tujuan untuk mendatangkan keuntungan agar usahanya bisa berkembang sekaligus untuk menyediakan lapangan kerja bagi sebanyak mungkin orang. Pendanaan BUMS bisa datang dari perseorangan maupun sekelompok orang dengan kesepakatan bersama.
Dalam perjalanan kegiatan ekonominya, BUMS bekerja sama dengan BUMN dan BUMD untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Unit usaha ini juga memiliki tanggung jawab dalam pengadaan barang maupun jasa. Contoh untuk BUMS adalah Firma, PT, CV dan perusahaan perseorangan.
4. Badan Usaha Swasta Asing
Sama seperti namanya, maka seluruh maupun sebagian besar dari sumber pendanaan unit usaha ini berasal dari luar negeri. Pihak luar semacam ini melakukan investasi di negara lain untuk mengembangkan usaha serta menyediakan lapangan kerja sekaligus mendatangkan keuntungan.
Hal yang membuat para investor asing untuk menanamkan modal pada sebuah negara tentu dikarenakan adanya sumber daya yang tersedia di negara tersebut, bisa berupa sumber daya alam maupun manusia. Sedangkan itu, upah pekerja yang masih murah juga menjadi salah satu penyebab pihak asing rela menanam modal di unit usaha tersebut.
Hanya saja jika keberadaan BUMSA seperti ini terlalu banyak maka malah akan mendatangkan dampak bagi masyarakat itu sendiri karena munculnya ketergantungan terhadap pihak asing. Walaupun itu juga berarti negara mendapatkan suntikan dana segar yang menggiurkan.
5. Joint Venture
Perbedaan dari joint venture dan badan usaha milik swasta asing ini ada berdasarkan pihak pemberi dana. Jika dalam BUMSA hanya ada satu pihak yang menjadi penadan, namun jika dalam joint venture ada banyak perusahaan yang tergabung dan berkomitmen menjalankan perusahaan.
Tujuan dari joint venture juga sama seperti umumnya unit usaha yaitu untuk mendatangkan keuntungan. Setiap unit usaha yang berbentuk Joint Venture harus berbadan hukum yaitu sebagai PT atau perseroan terbatas.
6. Badan Usaha Koperasi
Dari sekian banyak badan usaha, koperasi merupakan unit usaha yang paling terasa kearifan lokalnya. Hal ini juga dapat dilihat dari sejarah koperasi yang sampai dijuluki sebagai soko guru perekonomian.
Peran koperasi dalam kegiatan ekonomi, terutama di Indonesia, sangat penting. Sumber pendanaan dari koperasi bisa berasal dari satu orang maupun atas nama lembaga maupun organisasi. Tujuan akhir pembentukan koperasi juga sama yaitu guna mendatangkan keuntungan dan meningkatkan taraf hidup anggotanya dan masyarakat sekitar.
Sistem Administrasi Badan Usaha
Sekarang ini bagi badan usaha seperti CV, Firma, Persekutuan Perdata yang ingin melegalkan badan usaha mereka sehingga berbadan hukum, tidak perlu lagi melakukan prosesnya dengan sepenuhnya manual.
Sekarang sudah tersedia sebuah teknologi informasi yang berupa Sistem Administrasi Badan Usaha yang melayani proses legalisasi semacam ini. Sistem ini berada di bawah naungan Dirjen Administrasi Hukum Umum.
Nantinya pihak badan usaha hanya perlu mengisikan data yang berupa permintaan untuk mengajukan penggunaan nama badan usaha, pergantian anggaran dasar, pendaftaran hingga permintaan pembubaran badan usaha
Semua isian tersebut dilakukan secara online dan sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No 17 Tahun 2018. Regulasi ini mengatur semua tata laksana pendaftaran badan usaha seperti yang tertera di atas dengan lengkap.
Jenis Badan Usaha
Selain bentuk dan jenis badan usaha seperti yang ada di atas, badan usaha juga bisa dibagi lagi menjadi lima jenis usaha berdasarkan kegiatannya :
- Badan Usaha Agraris : kegiatan utama dari unit usaha ini berkaitan erat dengan pemanfaatan sumber daya alam, terutama mengubah dan mengolah padi menjadi beras. Badan usaha ini merupakan satu dari lima lainnya yang populer di masyarakat, terlebih karena Indonesia merupakan negara agraris.
- Badan Usaha Ekstraktif : hampir sama dengan badan usaha agraris, badan usaha ekstraktif juga mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam semacam hasil hutan, laut hingga tambang.
- Badan Usaha Perdagangan : transaksi yang terjadi di dalam unit usaha ini adalah kegiatan jual – beli. Kegiatan ekspor dan impor juga termasuk di dalamnya.
- Badan Usaha Industri : kegiatan yang terjadi di dalam unit usaha ini adalah menghasilkan barang dan jasa yang diolah dari bahan baku yang tersedia. Ruang lingkupnya luas dan persaingan di dalamnya cukup ketat.
- Badan Usaha Jasa : segala hal yang berkaitan dengan penyediaan layanan merupakan badan usaha berupa jasa, termasuk di antaranya usaha jasa transportasi, pariwisata dan masih banyak lagi.
Badan usaha yang berbadan hukum maupun belum berbadan hukum sama-sama memiliki tujuan untuk mendatangkan keuntungan. Segala aktivitas badan usaha ini juga diatur oleh undang-undang demi kesejahteraan bersama.