Pasar Modal: Pengertian, Pelaku, Fungsi, Produk dan Manfaat

Istilah pasar modal mungkin tidak begitu akrab di telinga karena memang tidak bersinggungan langsung dengan kehidupan sehari-hari. Namun keberadaan bursa modal sangat berpengaruh bagi kondisi ekonomi suatu negara.

Maka dari itu, penting sekali untuk kita mengetahui semua hal tentang bursa modal. Dengan menyimak informasi berikut ini, kita bisa menambah wawasan tentang bursa modal dengan sangat mudah. 

Pengertian Pasar Modal

  • Secara Umum

Pasar ini sama seperti pasar pada umumnya, yaitu terdapat transaksi jual beli. Hanya saja dalam pasar modal, komoditas yang diperdagangkan adalah surat berharga. 

Surat yang dimaksud bisa berbentuk obligasi, saham dan surat berharga lainnya yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta maupun negara. Keberadaan bursa modal ini juga sudah dituangkan ke dalam UU nomor 8 tahun 1995.

  • Menurut Para Ahli

Bursa modal adalah lokasi tempat bertemunya permintaan dan penawaran atas modal yang berbentuk ekuitas hingga jangka panjang.

Martalena dan Malinda

Bursa modal merupakan  tempat berkumpulnya semua alat keuangan berjangka panjang yang bisa diperdagangkan. Wujudnya bisa berupa saham hingga instrumen derivatif.

Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin

Bursa modal menjadi pertemuan berbagai pelaku usaha terutama perusahaan guna memperjualbelikan saham maupun obligasi yang bertujuan untuk pasokan dana dan penyokong modal perusahaan.

Fahmi dan Hadi

Pelaku Pasar Modal

Menteri Keuangan

Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, menteri keuangan memiliki hak dan tanggung jawab yang besar terkait jalannya pada modal. Bentuk tanggung jawab dan hak tersebut meliputi penerbitan regulasi dan pengawasan kegiatan pasar.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

Bapepam-LK merupakan badan yang bertanggung jawab mengawasi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan di bursa modal, namun sekarang keberadaannya sudah tergantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau yang kerap disebut dengan OJK.

Sebagai tangan kanan menteri keuangan, Bapepam-LK atau OJK menjadi pihak yang mengatur jalannya kebijakan yang diterbitkan menteri dan membuat keputusan lanjutan terkait hal tersebut.

Bursa Efek

Banyak yang menyamakan bursa efek dengan bursa saham. Hal ini tidak salah, namun sebenarnya ruang lingkup bursa efek lebih luas daripada sekadar memperjualbelikan saham.

Ada 2 peran bursa efek dalam pasar modal :

  • Fasilitator perdagangan : bursa efek menjadi penyedia seluruh fasilitas untuk perdagangan saham, membuat peraturan, melakukan pencatatan segala kegiatan, memberi pertanggungjawaban terhadap likuiditas item perdagangan serta menjadi informan tentang segala aktivitas.
  • Pengontrol perdagangan efek : sebagai pengawas semua aktivitas bursa, pencegah kejahatan dalam bursa dan melakukan pembekuan kepada pelanggar regulasi.

Lembaga Kliring dan Penjaminan

Di Indonesia, lembaga ini bernama Kliring Penjaminan Efek Indonesia atau KPEI. Tugas lembaga ini antara lain sebagai pelaksana aktivitas kliring, termasuk sebagai penentu hak serta kewajiban kegiatan jual beli bursa tiap anggota. 

Selain itu, KPEI juga bertugas sebagai penjamin setiap penyelesaian kegiatan jual beli dalam bursa dan menjadi penjamin setiap hak serta kewajiban anggota selalu tercukupi berdasarkan hukum yang berlaku. 

Lembaga Penyimpangan dan Penyelesaian

Di Indonesia, lembaga ini bernama Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI. Tugas KPEI dalam pasar bursa adalah sebagai penyimpan efek ke dalam wujud elektronik, sebagai penuntas kegiatan jual beli efek, penanggung jawab administrasi para pelaku bursa serta menjadi penyalur hasil Corporate Action. 

Perusahaan Efek

  • Penjamin emisi efek (Underwriter) :  pihak inilah yang berperan sebagai pemberi kontrak antara calon emiten ketika akan diadakan IPO.
  • Perantara pedagang efek (broker – dealer) : pihak ini berperan dalam transaksi efek baik untuk pribadi maupun pihak ketiga. 
  • Manajer investasi : pelaku bursa ini berperan sebagai pengolah uang penanaman modal sebuah kelompok. 

Investor

Pelaku bursa efek yang berasal dari dalam dan luar negeri inilah yang menjadi pelaku utama karena aktif berperan dalam setiap aktivitas dalam pasar bursa. Mereka aktif dalam perdagangan surat berharga antar investor. 

Emiten

Selain investor, ada juga emiten yang sama-sama memiliki peran penting dalam pasar bursa. Hal ini dikarenakan emiten merupakan pemilik dari surat berharga yang diperdagangkan di dalam pasar ini. Emiten berbentuk perusahaan yang sudah cukup dalam persyaratan sehingga surat berharga mereka bisa diperjualbelikan. 

Lembaga Penunjang

  • Biro Administrasi Efek : pemberi bantuan pada emiten dan investor dalam menjalankan proses administrasi di pasar bursa. 
  • Kustodian : tempat menitipkan harta dan benda kolektif lain.
  • Wali Amanat : perwakilan investor ketika terjadi aktivitas jual beli obligasi.

Fungsi Pasar Modal

  • Pembentuk pasar secara kontinu sekuritas yang sudah menjadi kepunyaan umum.
  • Pembentuk harga yang sewajarnya bagi sekuritas lewat permintaan dan penawaran.
  • Pembantu urusan perbelanjaan di sektor usaha.
  • Sumber modal untuk waktu yang lama.
  • Instrumen divestasi
  • Alat pembentuk tenaga kerja
  • Instrumen guna meningkatkan produksi
  • Tolok ukur ekonomi sebuah negara
  • Penambah pajak bagi negara

Produk Pasar modal

Saham Biasa (Common Stock)

Bukti kepemilikan individu maupun kelompok di dalam sebuah perusahaan. Setiap pemilik saham berhak atas pembagian dividen atau keuntungan dan mempunyai hak suara atas kebijakan perusahaan. 

Bukti Right (Right Issue)

Hak pemodal guna melakukan pembelian saham baru yang diterbitkan oleh emiten disebut dengan bukti right. Keuntungan yang didapatkan oleh pemodal yang membeli bukti right adalah dividen yang sama seperti ketika pembelian saham. 

Obligasi (Bonds)

Obligasi merupakan surat yang diterbitkan perusahaan guna mengakui utang dan pernyataan tentang kemampuan guna pengembalian pokok utang dan bunga secara berkala sesuai dengan kesepakatan yang berlaku. Keuntungan kepemilikan obligasi disebut dengan kupon berupa bunga yang akan dibayarkan secara periodik. 

Saham Preferens atau Saham Istimewa (Preferred Stock)

Pemilik saham ini mendapatkan hak prioritas yaitu kesempatan untuk menukar saham miliknya dengan saham biasa, hak dalam memberikan pengaruh dalam pemilihan pengurus, hak mendapatkan dividen lebih dulu dan dengan jumlah yang tidak berubah serta proporsi risiko yang lebih rendah.

Waran (Warrant)

Warrant dapat diartikan sebagai hak pembelian saham biasa dengan harga dan saat yang sudah ditetapkan dan diperdagangkan bersamaan dengan surat berharga lainnya. Tujuan penerbitan warrant adalah untuk membuat penanam modal tertarik melakukan pembelian saham maupun obligasi.  

Reksadana (Mutual Fund)

Reksadana merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengumpulkan modal yang mereka miliki yang akhirnya akan dijadikan portofolio efek atau kumpulan surat berharga oleh manajer investasi. Keuntungan pembelian reksadana adalah peningkatan modal, dividen dan penambahan Nilai Aktiva Bersih.

Manfaat Pasar Modal

  • Sarana untuk mengalokasikan uang dan harta dengan lebih efektif dan efisien
  • Sebagai pilihan investasi
  • Pengelolaan operasional perusahaan dengan cara yang lebih terbuka dan profesional
  • Pendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional

Pasar modal memiliki pengaruh yang kuat terhadap perekonomian sebuah negara dan kestabilan politik serta sosial negara juga akan mempengaruhi bursa modal. Dengan demikian dapat diartikan bahwa keduanya tidak terpisahkan dan akan saling mempengaruhi.

Kembali ke Materi Ekonomi